Konsultan Pajak, Bukan Konsultan Biasa

Konsultan Pajak, Bukan Konsultan Biasa

267
0
SHARE

Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa nasihat ahli sesuai bidang keahliannya, misalnya akuntansi, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Perbedaan antara seorang konsultan dengan ahli “biasa” adalah sang konsultan bukan merupakan karyawan di perusahaan sang klien, melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah firma konsultasi, serta berurusan dengan berbagai klien dalam satu waktu.

Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Di Indonesia, Ketentuan tentang Konsultan Pajak  diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.

Harisman Isa Mohamad Penulis

Harisman Isa Mohamad
Penulis, Pegawai DJP

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan, profesi konsultan pajak semakin diperlukan dunia bisnis. Apalagi, sejak keluarnya PMK No 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari  2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang lebih memberikan ruang kepada Konsultan Pajak Terdaftar di dalam memberikan jasa konsultan pajak, menjadikan profesi ini makin menjadi primadona.

Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan. Sertifikat yang wajib dimiliki Konsultan Pajak tersebut, diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki ijazah minimal Strata Satu (S1) atau sederajat, baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi. Kecuali, bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan di pemerintahan/negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik dibuktikan oleh surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  8. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

LEAVE A REPLY