Tertarik Menjadi Developer Rumah? Ini 3 Syaratnya

Tertarik Menjadi Developer Rumah? Ini 3 Syaratnya

316
0
SHARE

Kebutuhan rumah di Indonesia masih jauh dari cukup. Menurut data Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum, pada tahun lalu ketimpangan antara suplai dan kebutuhan (backlog) mencapai 7,64 juta unit rumah. Kondisi ini jelas membuat properti adalah pasar yang gurih. Sehingga masih besar peluang kita untuk terjun menjadi developer rumah.

Akan tetapi, developer adalah jenis bisnis yang perlu perencanaan matang. Di mana tak semua orang bisa menjadi developer. Namun, jika tertarik, Anda bisa melihat beberapa syarat untuk mendaftarnya di bawah ini.

Apa Itu Developer Rumah

Developer rumah adalah usaha yang telah lama di Indonesia dan sudah ada aturannya. Salah satu definisi developer dalam regulasi di Indonesia tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1974 tentang Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan.

Dalam pasal 5 ayat 1 aturan itu, definisi developer adalah

“…suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar, di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman, yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat yang menghuninya.”

Cara kerja developer adalah membeli tanah, membangun, dan menjualnya kepada konsumen. Selisih dari biaya pembangunan dengan harga jual rumah itu menjadi keuntungan mereka.

Tapi membangun rumah jelas membutuhkan modal yang banyak, proses yang lama, dan butuh banyak sumber daya. Maka, bisnis developer tergolong ke dalam bisnis padat modal.

Konsekuensi Menjadi Developer Rumah

Usaha developer adalah usaha penuh aturan dan kaidah khusus lainnya. Apalagi jika ingin membangun rumah bersubsidi. Ada banyak aturan dan konsekuensi lain yang perlu dipahami, antara lain:

1. Bisnis padat modal

Membangun kawasan perumahan, tentu butuh tanah luas. Untuk itu, modal bagi developer adalah hal yang penting dipersiapkan. Karena ini jelas membutuhkan dana yang banyak. Belum lagi harus menyediakan bahan bangunan, membayar tenaga, sampai rumah bisa laku. Maka dikatakan sekali lagi bahwa developer adalah bisnis padat modal.

2. Bisnis jangka panjang

Membangun rumah dan menjualnya bukan urusan yang cepat. Untuk membangun rumah saja, waktu yang dibutuhkan developer adalah 3 bulan, paling cepat. Dengan catatan, sudah siap lahan, perizinan, bahan bangunan, dan tenaganya. Jika ditotal waktunya sejak mencari lahan sampai berdiri rumah, maka membutuhkan waktu tahunan. Maka, jadi developer adalah bisnis jangka panjang.

3. Perlu memahami banyak aspek dalam properti

Satu hal yang wajib dimiliki developer adalah memahami banyak aspek bisnis properti dari hulu sampai hilir. Sebab membangun rumah bukan hanya mendirikan bangunan saja. Baik itu aspek legalitas dan perizinan, hukum pertanahan, tata kota, perencanaan, konstruksi, finansial, pemasaran, sampai layanan konsumen. Tentu ini tak bisa dikuasai dalam waktu yang singkat. Bagi yang terjun dalam bisnis developer adalah wajib punya minat dan kemauan yang kuat.

Jika tiga hal ini tak masalah buat Anda, maka Anda bisa terus meniti usaha menjadi developer rumah. Apalagi di Indonesia ada sektor rumah bersubsidi yang banyak peminatnya, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Apalagi dari backlog 7,64 juta unit rumah, sebanyak 6,48 juta unit rumah adalah kebutuhan bagi MBR. Hal yang menarik dari rumah bersubsidi bagi developer adalah, pemerintah memberi alokasi subsidi khusus bagi konsumennya.

Cara dan Syarat Developer Rumah Subsidi

Ada beberapa syarat administrasi usaha dan perizinan perumahan yang harus dipenuhi. Dua hal ini memang berbeda. Hal pertama tentang membangun sebuah perusahaan, dan yang kedua tentang membangun sebuah proyek.

Syarat developer rumah subsidi:

1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini adalah izin umum dalam usaha di Indonesia
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Surat ini menjadi jaminan bahwa developer akan mengelola lingkungan perumahan itu agar tetap sehat dan sesuai aturan tata kota.
  • Sertifikat Tanah. Sertifikat ini untuk menjelaskan status tanah di mana perumahan itu akan dibangun. Juga sebagai dasar jika tanah itu mau dipecah hak kepemilikannya bagi para pembeli rumah
  • IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Izin ini guna memastikan bahwa bangunan rumah sesuai dengan kebijakan tata kota. Izin ini sebenarnya sudah diganti menjadi PBG (Pengelolaan Bangunan Gedung). Namun kemungkinan baru dilaksanakan pada pertengahan tahun ini.
  • Pengesahan Dokumen Rencana Teknis dan Perizinan Pengesahan Site Plan Dua izin ini sebenarnya bagian dari PBG. Keduanya memang diperlukan agar perumahan yang dibangun sesuai dengan tata kota dan daerah perumahan itu tetap layak huni di kemudian hari.
2. Proses Pengurusan Izin

Seperti halnya perizinan usaha di Indonesia, pengurusan izin dimulai dengan mengajukan Izin Prinsip. Jika izin ini sudah diperoleh dan Anda telah memiliki calon tanah yang akan dijadikan perumahan, maka bisa dilanjutkan dengan memohon Izin Pemanfaatan Tanah.

Hal ini untuk memastikan bahwa daerah itu memang diperuntukkan menjadi kawasan pemukiman. Jika sudah selesai, maka Anda bisa membuat site plan dan mengajukannya. Tapi ingat, daerah calon perumahan itu harus dipastikan bebas banjir.

Apabila tanah tersebut sebelumnya adalah tanah sawah, maka perlu izin pengeringan. Selanjutnya, ketika semua syarat telah dipenuhi, maka Anda bisa mengajukan IMB atau PBG. Terakhir, Anda bisa melakukan pembangunan perumahan.

Nah, itulah gambaran ringkas mengenai cara memulai bisnis developer rumah. Usaha tersebut tentu bukan urusan mudah dan cepat. Karena menjadi developer rumah memang bukan usaha sambilan.

Namun, jika diseriusi developer rumah bisa menjadi perusahaan besar. Di mana beberapa perusahaan besar di Indonesia yang sahamnya dijual di Bursa Efek Indonesia adalah developer rumah.

Jadi, apakah Anda berminat untuk menjadi developer rumah? Untuk informasi lebih lanjut, silahkan cek artikel-artikel lain di Prospeku.

Sumber: https://prospeku.com/artikel/tertarik-menjadi-developer-rumah-ini-3-syaratnya—2816

LEAVE A REPLY