Enak Ga Enaknya Jadi Audit Internal

Enak Ga Enaknya Jadi Audit Internal

271
0
SHARE

Pekerjaanku sebagai Pegawai KESDM telah kujalani selama 6 tahun. Februari 2011 menjadi CPNS KESDM dan ditempatkan sebagai staf di Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Laporan Sekretariat Inspektorat Jenderal KESDM. Meskipun formasi yang kulamar pada saat itu adalah Auditor, namun penempatan awalku sebagai staf struktural. Tugas awalku hanya melaksanakan tugas fotokopi, menyusun draft Nota Dinas, memantau tindak lanjut auditi atas temuan BPK RI, BPKP dan Itjen ESDM. 2 tahun pun berlalu dengan cepat dengan penugasanku yang berbeda jauh dengan background dan bayanganku ketika menjadi Auditor.

Pada tahun 2013, setelah lulus diklat penjenjangan Pembentukan Auditor Pertama dari BPKP, saya ditempatkan pada Inspektorat IV sebagai Auditor Pertama. Akhirnya, saya memiliki jabatan Fungsional. Tahun 2013, saya hanya melaksanakan penugasan Audit Kinerja untuk 4 Auditi (Objek Pemeriksaan) dan sebagian besar pada Badan Diklat ESDM. Pada Tahun 2014, saya melaksanakan penugasan Audit Kinerja untuk 10 Auditi dan Auditinya telah lengkap sesuai deskwork Irat IV, yaitu Ditjen Migas, BPH Migas dan Badiklat ESDM. Pada tahun 2015, saya hanya melaksanakan penugasan Audit Kinerja untuk 5 Auditi karena mulai sibuk dengan Tugas Belajar S2. Pada Tahun 2016, saya ditempatkan pada Inspektorat V Itjen ESDM dan saya melaksanakan penugasan Audit Dengan Tujuan Tertentu untuk 6 Auditi. Sungguh, pengalaman yang luar biasa menjadi Anggota Tim Audit Itjen ESDM yang setiap auditor dan pimpinannya memiliki karakter sendiri.

Anda memiliki background teknik dan mau jadi Auditor Internal? Pikirlah matang-matang sebelum ambil keputusan ini. Jika anda memang memilihnya, silahkan disyukuri dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Sesuai pengalamanku menjadi Auditor Internal Pemerintah Pusat di KESDM, ada beberapa keuntungan menjadi Auditor Internal (termasuk memiliki background teknik), yaitu:

Kadangkala diberikan penugasan untuk Audit Sektor Teknis. Saya telah diberikan penugasan oleh pimpinan untuk melaksanakan Audit pada PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan SKK Migas;
Penugasan Audit adalah Penugasan untuk 1 Tim. Tidak pernah ada penugasan Audit oleh 1 orang. Jadi, sebagai 1 Tim akan sangat beruntung jika terdiri dari beberapa orang yang latar belakang pendidikannya berbeda. Alangkah lebih baik jika 1 Tim Audit terdiri dari Anggota Tim yang memiliki background Akuntansi, Teknik, Hukum, dan Informatika dengan catatan seluruh anggota Tim tersebut sama-sama rajin bekerja dan saling membantu untuk menyajikan fakta pada auditi secara lengkap dan benar;
Penugasan Audit untuk Sektor ESDM itu bisa Dinas keluar Kota Jakarta. Minimal 17 Provinsi dari 34 Provinsi (50%) di Indonesia akan dijalani selama 4 tahun bekerja jika ditugaskan oleh Pimpinan. Hal ini karena adanya sektor Ketenagalistrikan tiap Provinsi dan adanya sektor Hilir Migas tiap Provinsi dan akan lebih sering lagi ke Provinsi yang memiliki sektor tambang atau EBTKE didalamnya;
Bisa belajar lebih banyak tentang Sektor ESDM. Meskipun background saya teknik perminyakan, namun penugasan Audit saya bisa pada Sektor Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, dan Sektor EBTKE. Tidak hanya belajar teknis lainnya, namun terbanyak adalah belajar tentang akuntansi.
Bisa berkoordinasi dengan banyak pihak dan banyak orang. Menjadi Auditor bisa bergaul dengan Siapa Saja yang memiliki jabatan apapun. Saya bisa berteman dengan pegawai KPK RI, BPK RI, BPKP, Itjen K/L Lainnya. teman-teman di lingkungan KESDM, teman-teman pada Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten, Teman-teman BUMN, teman-teman KKKS, teman-teman Penyedia Barang dan Jasa, dan lain-lain. Semua relasi ini penting dan saling membantulah bukan saling menjatuhkan. Pada saat ada kondisi tidak ideal dan tidak sesuai ketentuan, mari kita fokus pada perbaikan perencanaannya dan solusi kedepannya.
Dapat melanjutkan Kuliah S2 dibiayai oleh Negara. Ada beasiswa dari Kantor dan Naik Jabatan dengan Angka Kredit dengan memperhitungkan Gelar Akademis ini.

 

Namun, ada juga beberapa hal yang kurang baik jika menjadi Auditor Internal pada instansi pemerintah dengan background teknik , yaitu:

Bekerja tidak sesuai background membuat lupa sebagian besar ilmu pengetahuan tentang Teknik Perminyakan dan hanya mengingat kulit-kulitnya saja. Tidak ada pengalaman bekerja dalam dunia Migas, membuat pergaulan dengan teman seangkatan dan teman yang sama backgroundnya menjadi berkurang. Saya menjadi Minder aja karena udah pasti beda penghasilan dan beda posisi saat ini.
Awal bekerja tidak sesuai impian. S1 hanya ditugaskan fotokopi dan membuat nota dinas. Namun, hal ini sekarang sudah tidak ada lagi. Jika formasi Auditor yang diterima bekerja, maka akan langsung ditugaskan sebagai Auditor;
Paling tidak enak(nyaman) adalah ketika Audit teman sendiri atau teman se-angkatan kuliah atau orang yang udah kita kenal. Profesional pada bidang Auditor kadangkala menjadi bumerang bagi diri sendiri karena dapat berdampak pada teman yang berkurang;
Miss-Komunikasi antara Auditor dan Auditi sering menjadi kendala sebelum penerbitan Laporan Hasil Audit. Penyajian fakta oleh Auditor beserta data yang lengkap namun rekomendasinya tidak ditindaklanjuti oleh Auditi. Hal ini dapat terjadi karena gagal paham pada masa penugasan audit.
Kadangkala penugasan Audit akan membutuhkan lembur. Image PNS yang dulu santai, sekarang tidak ada lagi dalam PNS KESDM karena saat ini PNS harus datang lebih awal dan harus fingerprint serta harus bersedia lembur untuk pelaksanaan penugasan.
Kesejahteraan masih kurang. Tunjangan Kinerja KESDM masih kecil dan belum mampu mensejahterakan PNS di Jakarta. Jangan dulu dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja Daerah DKI Jakarta atau Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan, Tukin KESDM kalah pada beberapa kabupaten lainnya. Meskipun Dinas Luar Kota tidak dianggap menambah Penghasilan, namun faktanya PNS termasuk Auditor masih sangat membutuhkan Dinas agar hidup layak di Jakarta ini.

 

Jadi, ada Plus Minus-nya menjadi Auditor Internal.
Silahkan melamar kelak menjadi Auditor Internal jika bersedia.

Cerita sedikit tentang pengalamanku dalam suatu Penugasan Audit (Sebagai Anggota Tim):

Penugasan Audit pastilah untuk 1 Tim yang secara umum terdiri dari 1 orang Penanggungjawab (Inspektur), 1 orang Pengendali Teknis (Auditor Madya), 2 orang Ketua Tim ( Auditor Muda), dan 4-6 orang Anggota Tim (Auditor Pertama). Nah, posisi saya menjadi Anggota Tim hanya melaksanakan Prosedur Audit yang telah dibuat oleh Ketua Tim dan mengembangkannya jika ada tujuan spesifik yang ingin saya buktikan.

Idealnya, Anggota Tim hanya membuat Kertas Kerja Audit (KKA) Pendukung dan Kertas Kerja Audit Simpulan dilampirkan beserta data dukung Kertas Kerjanya. Alangkah lebih baik, jika dalam Softcopy saja. Ketua Tim dan Pengendali Teknis akan melaksanakan reviu atas KKA Anggota Tim dan menugaskan Anggota Tim untuk Memperbaiki KKA sesuai hasil reviu. Jika masa penugasan akan berakhir dan setelah seluruh prosedur Audit telah dilaksanakan, maka akan dilaksanakan pembahasan dan ekspose atas hasil audit bersama dengan Auditi.

Tim Audit hanya menyajikan Fakta sesuai data yang ada. Sederhananya, Tim Audit hanya membandingkan Kondisi yang ada terhadap Kriteria Ketentuan yang berlaku. Apabila belum ada Ketentuannya, maka diusulkan agar dibuatkan Ketentuan mengatur hal tersebut untuk mendorong terciptanya Good Governance. Jika Ketentuannya yang kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka akan diusulkan perubahan ketentuannya untuk mendorong terciptanya Efektifitas, dan Efisiensi dalam Instansi.

Setelah pembahasan, idealnya tugas Anggota Tim telah selesai. Laporan Hasil Audit dan Penyelesaian Hasil Audit diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Tim dan Pengendali Teknis. Namun, hal ini adalah kondisi ideal. Jika tidak ideal, Anggota Tim bersiaplah untuk menyusun Program Kerja Audit sampai Menyusun Laporan Hasil Audit. Mari kita dorong untuk tercipta kondisi ideal.

Selain menyusun KKA, Anggota Tim dapat juga ditugaskan untuk Mengajukan SPD dan menyusun pertanggungjawabannya, mengajukan DUPAK untuk Satu Tim dan melengkapinya, Scan SPD dan DUPAK karena ada kemungkinan pertanggungjawaban SPD dan dokumen DUPAK bisa hilang, serta melaksanakan prosedur audit lainnya seperti Cek Fisik atau Wawancara.

Buat teman-teman Calon Auditor atau Penyiap Bahan Pengawasan, Rapikanlah DUPAK anda. Rajinlah menyusun DUPAK karena kenaikan Jabatan Anda bergantung dari DUPAK. Jabatan Fungsional Auditor dinilai dari Angka Kreditnya. Saya telah dinasehati seniorku pada saat awal menjadi CPNS dan sekarang saya cuma mau mengingatkan saja.

 

Auditor Internal kini memiliki tugas yang cukup berat dan ruang lingkupnya besar. Sesuai Pasal 20 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Tugas APIP ditambahkan untuk melaksanakan Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang. Jadi, Kuantitas dan Kualitas Auditor Internal perlu ditingkatkan.

 

Menurut saya, seyogianya Auditor Internal itu telah mampu menyusun suatu pedoman tentang prosedur kerja dan langkah-langkah kerja yang baku untuk Audit Kinerja pada Setiap Eselon II di lingkungan Kementerian/Lembaga-nya. Saya juga berharap kelak saya mampu menyusun sebuah buku khusus Prosedur Kerja dan Langkah-Langkah Kerja Audit Kinerja di lingkungan KESDM.

Contoh:

PKA Kinerja pada Set Ditjen Migas ESDM
1. Tujuan : Pastikan Outcome Set Ditjen Migas telah tercapai sesuai Target
Langkah Kerja: ……….(Kembangkan)

2. Tujuan : Pastikan Output Set Ditjen Migas telah tercapai sesuai Target
Langkah Kerja: …………(Kembangkan)

3. Tujuan : Pastikan Perjalanan Dinas dan Paket Meeting Set Ditjen Migas telah sesuai Ketentuan
Langkah Kerja: ……………(Kembangkan)

4. Tujuan : Pastikan Perencanaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan Barang dan Jasa di lingkungan Set Ditjen Migas telah sesuai Ketentuan.
Langkah Kerja: ……………………(Kembangkan)

5. Tujuan: Pastikan Disiplin PNS Set Ditjen Migas telah Sesuai Ketentuan dan Kode Etik
Langkah Kerja: ……………..(kembangkan)

6. Tujuan: Pastikan Pengelolaan Aset BMN dilingkungan Set Ditjen Migas telah Sesuai Ketentuan
Langkah Kerja: ………………..((kembangkan)

7. DLL……

 

Jadi, sesungguhnya PKA untuk Audit Kinerja itu akan jauh lebih luas dibandingkan PKA untuk ADTT karena sesungguhnya PKA untuk ADTT itu bagian dari PKA untuk Audit Kinerja.

Contoh: PKA untuk ADTT yang bersumber dari pengaduan adanya indikasi korupsi pada saat pengadaan suatu Jasa Konstruksi Bangunan. Maka, PKA untuk ADTT adalah:

1. Tujuan: Pastikan Perencanaan PBJ telah sesuai ketentuan
Langkah Kerja: ……………………(kembangkan)

2. Tujuan: Pastikan Proses PBJ telah sesuai Ketentuan
Langkah Kerja: …………………..(kembangkan)

3. Tujuan: Pastikan Pelaksanaan PBJ telah sesuai Ketentuan
Langkah Kerja: …………………(kembangkan)

Sederhananya sih begitu. Bagian yang rumitnya adalah menyusun langkah kerja berdasarkan pengetahuan dan pengalaman auditor internal itu sendiri. Sangat dibutuhkan kerja keras dan rajin membaca peraturan untuk menyusun langkah kerja yang terbaik sehingga fakta yang disajikan auditor akan menjadi jelas dan lengkap. Auditor Internal seyogianya mengumpulkan seluruh Peraturan setiap Tahun mulai dari UU sampai Keputusan Menteri agar dasar hukum pada saat audit dapat dengan mudah dicari (apalagi kalau koneksi internetnya lemot). Lalu, pada saat audit, kumpulkan seluruh peraturan terkait auditi dalam 1 folder untuk audit itu.

Contoh pada masa Audit dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ):
Kumpulkan Peraturan tentang PBJ, yaitu Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, Perka LKPP, dll.

Demikianlah sedikit cerita tentang serba serbi menjadi auditor internal.

Semoga kedepannya, Tukin ESDM bisa naik.
Semoga kedepannya, peran APIP semakin ditingkatkan.
Semoga kedepannya, Kuantitas dan Kualitas APIP ditingkatkan.

Sumber: https://tekunblog.wordpress.com/2018/03/21/enak-ga-enaknya-jadi-audit-internal/

LEAVE A REPLY